RSS

Halaman

SISMIOP_PENDAHULUAN


PENDAHULUAN

SISMIOP merupakan suatu sistem informasi yang terpadu yang dimaksudkan untuk mendukung penyediaan informasi yang berhubungan dengan seluruh fungsi di dalam administrasi pada semua tingkat organisasi pengelola PBB.

SISMIOP diperuntukkan bagi kegiatan operasional dan manajemen, pengambilan keputusan, evaluasi kerja, dan analisis kebijaksanaan melalui aplikasi komputer yang khusus dirancang untuk kebutuhan tersebut. SISMIOP dibangun dengan menggunakan pendekatan sistem, yaitu permasalahan yang dihadapi ditinjau secara komperehensif dan terpadu sehingga tujuan yang akan dicapai merupakan solusi global yang memperhatikan interaksi di antara komponen-komponen organisasi dan juga komponen eksternal.

SISMIOP dimanfaatkan untuk mengolah informasi data objek dan subjek pajak dengan bantuan komputer, sejak pengumpulan data (dengan pendaftaran,pendataan dan penilaian), pemberian identitas (Nomor Objek Pajak), pemrosesan, pemeliharaan, sampai dengan pencetakan hasil keluaran berupa SPPT, STTS dan DHKP serta Pelayanan Satu Tempat (PST).

Tampilan awal SISMIOP

 

 
Dari tampilan awal SISMIOP diatas kita dapat melihat bahwa SISMIOP terdiri dari 9 Modul yaitu:

1.Modul Pendataan
2.Modul Penilaian
3.Modul Keberatan
4.Modul Penetapan
5.Modul Penerimaan
6.Modul Pengurangan
7.Modul Pembayaran
8.Modul PST
9.Modul Referensi

Yang akan dibahas pada kesempatan ini adalah Modul Penerimaan dan Modul Pembayaran
 
DASAR HUKUM
  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994
  2. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.03/2011 Tentang Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan 
  3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 16/PMK.03/2011 Tentang Tata Cara Penghitungan Dan Pengembalian kelebihan Pembayaran Pajak 
  4. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-23/PJ/2011 Tentang  Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2011 Tentang Permohonan Pengembalian  Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan 
  5. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 167/PMK.03/2007 Tentang Penunjukan Tempat Dan Tata Cara Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan
  6.  Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 58/PJ/2009 Tentang Tata Cara Penunjukan Tempat Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan 
  7. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-371/PJ/2002 Tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Melalui Fasilitas Perbankan Elektronik
ISTILAH-ISTILAH
  1. Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada dibawahnya; 
  2. Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah  dan/atau perairan; 
  3. Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disingkat dengan PBB adalah pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994. 
  4. Nomor Objek Pajak (NOP) Nomor identifikasi objek pajak (termasuk objek yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 Undang-undnag Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 12 tahun 1994) yang mempunyai karakteristik unik, permanen, standar dengan satuan blok dalam satu wilayah administrasi pemerintahan desa/kelurahan yang berlaku secara nasional.
  5. Surat Pemberitahuan Obyek Pajak adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan data obyek pajak menurut ketentuan undang-undang ini; 
  6. Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang adalah surat yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memberitahukan besarnya pajak terhutang kepada wajib pajak;                                             
  7. Surat Tanda Terima Setoran (STTS) Surat yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai bukti pembayaran pajak terhutang. 
  8. Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disingkat dengan SKKP. 
  9. PBB adalah surat keputusan yang menyatakan jumlah kelebihan pembayaran PBBSurat Pemberitahuan yang selanjutnya disingkat dengan SPb adalah surat keputusan yang menyatakan jumlah pembayaran PBB sama dengan jumlah PBB terutang. 
  10. Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disingkat dengan SKP PBB adalah surat ketetapan yang menentukan besarnya jumlah PBB yang terutang atau jumlah kekurangan pembayaran pokok PBB, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah yang masih harus dibayar. 
  11. Petugas Pemungut adalah petugas yang ditunjuk untuk memungut PBB sektor Pedesaan dan/atau sektor Perkotaan dan menyetorkannya ke Tempat Pembayaran. 
  12. Tempat Pembayaran yang selanjutnya disingkat TP, adalah Bank Umum/Kantor Pos yang ditunjuk oleh  Menteri Keuangan untuk menerima pembayaran PBB dan memindahbukukan ke Bank Persepsi/Pos Persepsi.