Input SK Restitusi dan Kompensasi
a. Input Restitusi/Kompensasi :
-
Perekaman SK
Kelebihan Pembayaran Pajak untuk Restitusi.
-
Pemutakhiran SK
Kelebihan Pembayaran Pajak untuk Restitusi.
-
Perekaman SK
Kelebihan Pembayaran Pajak untuk Kompensasi.
-
Pemutakhiran SK
Kelebihan Pembayaran Pajak untuk Kompensasi.
b. Input Surat Pencabutan SPMKP
Restitusi dan
kompensasi terjadi apabila wajib pajak sudah melakukan pembayaran tetapi
kemudian dilakukan proses pengurangan karena pengajuan keberatan. Kelebihan
pembayaran ini dapat terjadi karena adanya kesalahan data nilai pajak di kantor
pajak. Uang kelebihan pembayaran pajak tersebut dapat diambil dalam bentuk
tunai atau dikompensasikan ke pembayaran pajak tahun berikutnya, atau dapat
juga disalurkan ke kas negara atau kantor pemda.
INPUT SURAT PEMBERITAAN (SPB)
Wajib Pajak
mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak dengan up.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama, untuk memperoleh pengembalian kelebihan
pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan. Yang merupakan hak dari wajib pajak yang
harus dikembalikan oleh Pemerintah.
Tanda
penerimaan surat permohonan yang diberikan oleh pejabat KPP Pratama atau tanda
pengiriman surat permohonan melalui pos tercatat, menjadi tanda bukti penerimaan
surat permohonan. Akan dilakukan penelitian atau pemeriksaan terhadap surat
permohonan wajib pajak, dalam jangka waktu paling lama 12 bulan sejak saat diterimanya
surat permohonan dari wajib pajak. Dan permohonan wajib pajak tersebut dapat
diterima sebagian, seluruhnya atau ditolak sesuai hasil penelitian KPP Pratama.
Setelah itu Kepala KPP Pratama atas nama Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan Surat
Pemberitaan (SPB), apabila jumlah PBB yang dibayar sama dengan jumlah PBB
yang seharusnya
terutang. Adalah proses yang digunakan untuk
- Perekaman Surat Pemberitaan.
- Pemutakhiran Surat Pemberitaan.
Gambar :
Form input SPB
Cara Pengisian
Input Surat Pemberitaan (SPB) :
- Untuk pengisian Input Surat Pemberitaan lakukan pengisian form Input Data Permohonan di PST.
- Buka menu form Input Surat Pemberitaan, lakukan pengisian Nomor Pelayanan yang telah didapat pada Input Data Permohonan seperti tampilan sbb :
Gambar :
Contoh isian form SPB
3. Nomor
Pelayanan, ketikkan nomor pelayanan sesuai dengan nomor pelayanan yang sudah ada dalam data.
4. NOP,
ketikkan nop sesuai dengan nop yang diisi pada input data permohonan.
5. Nomor
SK SPB, ketikkan Nomor SK SPB sesuai dengan nomor yang tercantum pada surat
keputusan SPB.
6. Tanggal
SK SPB, ketikkan tanggal SK SPB sesuai dengan tanggal yang tercantum pada surat
keputusan SPB.
7. Tanggal
Perekaman, ketikkan tanggal perekaman surat pemberitaan (SPb).
8. NIP
Perekam, ketikkan nomor induk pegawai yang merekam surat pemberitaan.
9. Klik
tombol Simpan.
INPUT SKKPP PBB
Wajib Pajak
mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak dengan up.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama, untuk memperoleh pengembalian kelebihan
pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan. Tanda penerimaan surat permohonan yang
diberikan oleh pejabat KPP Pratama atau tanda pengiriman surat permohonan
melalui pos tercatat, menjadi tanda bukti penerimaan surat permohonan. Akan
dilakukan penelitian atau pemeriksaan terhadap surat permohonan wajib pajak, dalam
jangka waktu paling lama 12 bulan sejak saat diterimanya surat permohonan dari wajib
pajak. Setelah itu Kepala KPP Pratama atas nama Direktorat Jenderal Pajak
menerbitkan Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (
SKKPP PBB ),
apabila jumlah
PBB yang dibayar ternyata lebih besar dari yang seharusnya terutang. Adalah
proses yang digunakan untuk :
- Perekaman Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak untuk Restitusi.
- Pemutakhiran Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak untuk Restitusi.
- Perekaman Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak untuk Kompensasi.
- Pemutakhiran Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak untuk Kompensasi.
Cara Pengisian
Input SKKPP PBB :
1. Untuk
pengisian Input Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak, lakukan pengisian
form Input Data Permohonan di PST.
2. Buka
menu form Input SKKPP PBB, lakukan pengisian Nomor Pelayanan yang telah
didapat pada Input Data Permohonan seperti tampilan sbb :
Gambar :
Form input SKKPP PBB
3. Nomor
Pelayanan, ketikkan nomor pelayanan sesuai dengan nomor pelayanan yang sudah
ada dalam data.
4. NOP,
ketikkan nop sesuai dengan nop yang diisi pada input data permohonan.
5. Kode
Bank Tunggal, ketikkan kode bank tunggal sebanyak 2 digit dengan menggunakan
angka. Tidak dengan menggunakan huruf atau campuran huruf. Hal ini dapat
dilakukan dengan menekan tombol F – 9, sehingga muncul tampilan sbb :
Gambar :
Lookup Bank Tunggal
Arahkan kursor
pada pilihan kode bank tunggal atau pilihan nama bank tunggal dengan
menggunakan tombol panah atas atau bawah kemudian tekan enter, atau dengan
menggunakan mouse. Setelah kursor pada tempat yang dituju tekan enter atau klik
dua kali berurutan dengan mouse.
6. Nomor
SK SKKPP, ketikkan nomor dari surat keputusan yang terdapat pada sk skkpp.
7. Tanggal
SK SKKPP, ketikkan tanggal dari surat keputusan yang terdapat pada sk skkpp.
8. Jenis
Keputusan, ketikkan kode jenis keputusan sebanyak 1 digit dengan menggunakan
angka, tidak dengan menggunakan huruf. Hal ini dapat dilakukan dengan menekan
tombol F – 9, sehingga muncul tampilan sbb :
Gambar :
Lookup jenis keputusan SKKPP PBB
Arahkan kursor
pada pilihan jenis keputusan atau pilihan nama jenis keputusan dengan
menggunakan tombol panah atas atau bawah kemudian tekan enter, atau dengan
menggunakan mouse. Setelah kursor pada tempat yang dituju tekan enter atau klik
dua kali berurutan dengan mouse
9. Nilai
SKKPP, nilai SKKPP dari nop pemohon akan otomatis muncul.
10. Kantor
KPKN, ketikkan kantor KPKN.
11. NIP
Perekam, ketikkan nomor induk pegawai sesuai dengan nip dari pegawai yang
merekam SKKPP PBB.
12. Klik tombol Simpan.
Gambar:
Form input SPMKP
Cara pengisian
Input restitusi :
- Untuk Form Input Restitusi, isi dan lengkapi terlebih dahulu form Input SKKPP PBB. Pada jenis keputusan pilih jenis keputusan untuk restitusi. Setelah isian form dan jenis keputusan telah diisi, maka akan muncul tampilan form seperti diatas
- Nomor SPMKP, ketikkan nomor sk surat perintah membayar kelebihan pajak.
- Tanggal SPMKP, ketikkan tanggal yang terdapat pada sk surat perintah membayar kelebihan pajak.
- Nama Bank, nama bank tunggal akan otomatis muncul sesuai dengan isian pada form Input SKKPP.
- Nomor Rekening, ketikkan nomor rekening pemohon.
- Tanggal Perekaman, ketikkan tanggal saat perekaman form input restitusi.
- NIP Perekam, ketikkan nomor induk pegawai sesuai dengan nip dari pegawai yang merekam SKKPP PBB.
- Klik tombol Simpan.
Gambar :
From input kompensasi
Cara pengisian
Input Kompensasi :
- Untuk Form Input Kompensasi, isi dan lengkapi terlebih dahulu form Input SKKPP PBB. Pada jenis keputusan pilih jenis keputusan untuk kompensasi. Setelah isian form dan jenis keputusan telah diisi, maka akan muncul tampilan form seperti diatas.
- Nomor Urut Penerima, ketikkan nomor urut dari penerima kompensasi dari kelebihan pembayaran pajak.
- NOP Penerima, ketikkan nop dari penerima kompensasi dari kelebihan pembayaran pajak.
- Tahun Pajak Kompensasi, ketikkan tahun pajak yang dikompensasikan.
- Nilai Yang dikompensasikan, masukkan nilai pajak yang dikompensasikan.
- Klik tombol Simpan.
LAPORAN TRIWULAN RESTITUSI DAN KOMPENSASI
Adalah proses
yang digunakan untuk Pencetakan laporan triwulan Restitusi & Kompensasi.
Cara pengisian
Laporan Triwulan Resti tusi dan Kompensasi :
- Ketikkan data Propinsi dan Kab/Kodya.
- Tahun, ketikkan tahun berdasarkan data laporan restitusi dan kompensasi yang ingin dicetak.
- Triwulan, ketikkan kode triwulan.
- Klik tombol cetak.
Gambar :
Form cetak laporan triwulan restitusi dan kompensasi
0 komentar:
Posting Komentar