RSS

Halaman

MODUL PENERIMAAN


Input SK Restitusi dan Kompensasi
a.      Input Restitusi/Kompensasi :
-        Perekaman SK Kelebihan Pembayaran Pajak untuk Restitusi.
-        Pemutakhiran SK Kelebihan Pembayaran Pajak untuk Restitusi.
-        Perekaman SK Kelebihan Pembayaran Pajak untuk Kompensasi.
-        Pemutakhiran SK Kelebihan Pembayaran Pajak untuk Kompensasi.

b.      Input Surat Pencabutan SPMKP 

  
Restitusi dan kompensasi terjadi apabila wajib pajak sudah melakukan pembayaran tetapi kemudian dilakukan proses pengurangan karena pengajuan keberatan. Kelebihan pembayaran ini dapat terjadi karena adanya kesalahan data nilai pajak di kantor pajak. Uang kelebihan pembayaran pajak tersebut dapat diambil dalam bentuk tunai atau dikompensasikan ke pembayaran pajak tahun berikutnya, atau dapat juga disalurkan ke kas negara atau kantor pemda.

INPUT SURAT PEMBERITAAN (SPB)

Wajib Pajak mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak dengan up. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama, untuk memperoleh pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan. Yang merupakan hak dari wajib pajak yang harus dikembalikan oleh Pemerintah.

Tanda penerimaan surat permohonan yang diberikan oleh pejabat KPP Pratama atau tanda pengiriman surat permohonan melalui pos tercatat, menjadi tanda bukti penerimaan surat permohonan. Akan dilakukan penelitian atau pemeriksaan terhadap surat permohonan wajib pajak, dalam jangka waktu paling lama 12 bulan sejak saat diterimanya surat permohonan dari wajib pajak. Dan permohonan wajib pajak tersebut dapat diterima sebagian, seluruhnya atau ditolak sesuai hasil penelitian KPP Pratama. Setelah itu Kepala KPP Pratama atas nama Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan Surat Pemberitaan (SPB), apabila jumlah PBB yang dibayar sama dengan jumlah PBB
yang seharusnya terutang. Adalah proses yang digunakan untuk 
  1. Perekaman Surat Pemberitaan.
  2. Pemutakhiran Surat Pemberitaan.
 
Gambar : Form input SPB

Cara Pengisian Input Surat Pemberitaan (SPB) :
  1. Untuk pengisian Input Surat Pemberitaan lakukan pengisian form Input Data Permohonan di PST.
  2. Buka menu form Input Surat Pemberitaan, lakukan pengisian Nomor Pelayanan yang telah didapat pada Input Data Permohonan seperti tampilan sbb :
 
Gambar : Contoh isian form SPB


3. Nomor Pelayanan, ketikkan nomor pelayanan sesuai dengan nomor pelayanan yang sudah           ada dalam data.

4. NOP, ketikkan nop sesuai dengan nop yang diisi pada input data permohonan.

5. Nomor SK SPB, ketikkan Nomor SK SPB sesuai dengan nomor yang tercantum pada surat keputusan SPB.

6. Tanggal SK SPB, ketikkan tanggal SK SPB sesuai dengan tanggal yang tercantum pada surat keputusan SPB.

7. Tanggal Perekaman, ketikkan tanggal perekaman surat pemberitaan (SPb).

8. NIP Perekam, ketikkan nomor induk pegawai yang merekam surat pemberitaan.

9. Klik tombol Simpan.


INPUT SKKPP PBB

Wajib Pajak mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak dengan up. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama, untuk memperoleh pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan. Tanda penerimaan surat permohonan yang diberikan oleh pejabat KPP Pratama atau tanda pengiriman surat permohonan melalui pos tercatat, menjadi tanda bukti penerimaan surat permohonan. Akan dilakukan penelitian atau pemeriksaan terhadap surat permohonan wajib pajak, dalam jangka waktu paling lama 12 bulan sejak saat diterimanya surat permohonan dari wajib pajak. Setelah itu Kepala KPP Pratama atas nama Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan ( SKKPP PBB ),
apabila jumlah PBB yang dibayar ternyata lebih besar dari yang seharusnya terutang. Adalah proses yang digunakan untuk :
  1. Perekaman Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak untuk Restitusi. 
  2. Pemutakhiran Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak untuk Restitusi. 
  3.  Perekaman Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak untuk Kompensasi. 
  4. Pemutakhiran Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak untuk Kompensasi.

Cara Pengisian Input SKKPP PBB :


1. Untuk pengisian Input Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak, lakukan pengisian form Input Data Permohonan di PST.

2. Buka menu form Input SKKPP PBB, lakukan pengisian Nomor Pelayanan yang telah didapat pada Input Data Permohonan seperti tampilan sbb :

 
Gambar : Form input SKKPP PBB


3. Nomor Pelayanan, ketikkan nomor pelayanan sesuai dengan nomor pelayanan yang sudah ada dalam data.

4. NOP, ketikkan nop sesuai dengan nop yang diisi pada input data permohonan.

5. Kode Bank Tunggal, ketikkan kode bank tunggal sebanyak 2 digit dengan menggunakan angka. Tidak dengan menggunakan huruf atau campuran huruf. Hal ini dapat dilakukan dengan menekan tombol F – 9, sehingga muncul tampilan sbb :

 
Gambar : Lookup Bank Tunggal

Arahkan kursor pada pilihan kode bank tunggal atau pilihan nama bank tunggal dengan menggunakan tombol panah atas atau bawah kemudian tekan enter, atau dengan menggunakan mouse. Setelah kursor pada tempat yang dituju tekan enter atau klik dua kali berurutan dengan mouse.

6. Nomor SK SKKPP, ketikkan nomor dari surat keputusan yang terdapat pada sk skkpp.

7. Tanggal SK SKKPP, ketikkan tanggal dari surat keputusan yang terdapat pada sk skkpp.

8. Jenis Keputusan, ketikkan kode jenis keputusan sebanyak 1 digit dengan menggunakan angka, tidak dengan menggunakan huruf. Hal ini dapat dilakukan dengan menekan tombol F – 9, sehingga muncul tampilan sbb :

 
Gambar : Lookup jenis keputusan SKKPP PBB

Arahkan kursor pada pilihan jenis keputusan atau pilihan nama jenis keputusan dengan menggunakan tombol panah atas atau bawah kemudian tekan enter, atau dengan menggunakan mouse. Setelah kursor pada tempat yang dituju tekan enter atau klik dua kali berurutan dengan mouse


9.  Nilai SKKPP, nilai SKKPP dari nop pemohon akan otomatis muncul.

10. Kantor KPKN, ketikkan kantor KPKN.

11. NIP Perekam, ketikkan nomor induk pegawai sesuai dengan nip dari pegawai yang merekam SKKPP PBB.

12. Klik tombol Simpan.

 
Gambar: Form input SPMKP

Cara pengisian Input restitusi :
  1. Untuk Form Input Restitusi, isi dan lengkapi terlebih dahulu form Input SKKPP PBB. Pada jenis keputusan pilih jenis keputusan untuk restitusi. Setelah isian form dan jenis keputusan telah diisi, maka akan muncul tampilan form seperti diatas
  2. Nomor SPMKP, ketikkan nomor sk surat perintah membayar kelebihan pajak.
  3. Tanggal SPMKP, ketikkan tanggal yang terdapat pada sk surat perintah membayar kelebihan pajak.
  4. Nama Bank, nama bank tunggal akan otomatis muncul sesuai dengan isian pada form Input SKKPP.
  5. Nomor Rekening, ketikkan nomor rekening pemohon.
  6. Tanggal Perekaman, ketikkan tanggal saat perekaman form input restitusi.
  7. NIP Perekam, ketikkan nomor induk pegawai sesuai dengan nip dari pegawai yang merekam SKKPP PBB.
  8. Klik tombol Simpan.
 
Gambar : From input kompensasi

Cara pengisian Input Kompensasi :
  1. Untuk Form Input Kompensasi, isi dan lengkapi terlebih dahulu form Input SKKPP PBB. Pada jenis keputusan pilih jenis keputusan untuk kompensasi. Setelah isian form dan jenis keputusan telah diisi, maka akan muncul tampilan form seperti diatas.
  2. Nomor Urut Penerima, ketikkan nomor urut dari penerima kompensasi dari kelebihan pembayaran pajak.
  3. NOP Penerima, ketikkan nop dari penerima kompensasi dari kelebihan pembayaran pajak.
  4. Tahun Pajak Kompensasi, ketikkan tahun pajak yang dikompensasikan.
  5. Nilai Yang dikompensasikan, masukkan nilai pajak yang dikompensasikan.
  6. Klik tombol Simpan.

LAPORAN TRIWULAN RESTITUSI DAN KOMPENSASI

Adalah proses yang digunakan untuk Pencetakan laporan triwulan Restitusi & Kompensasi.
Cara pengisian Laporan Triwulan Resti tusi dan Kompensasi :
  1. Ketikkan data Propinsi dan Kab/Kodya.
  2. Tahun, ketikkan tahun berdasarkan data laporan restitusi dan kompensasi yang ingin dicetak.
  3. Triwulan, ketikkan kode triwulan.
  4. Klik tombol cetak.
 
Gambar  : Form cetak laporan triwulan restitusi dan kompensasi


0 komentar:

Posting Komentar