Pembayaran
Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB ) dapat dilakukan secara langsung atau secara
kolektif, yaitu :
- Wajib pajak melakukan pembayaran langsung Pajak Bumi dan Bangunan terhutang ke Tempat Pembayaran yang ditunjuk sebagaimana tercantum dalam SPPT / SKP / STP. Pembayaran dengan menggunakan Cek Bank / Giro Bilyet Bank baru dianggap sah apabila telah dilakukan kliring. Setelah melakukan pembayaran Wajib Pajak akan menerima Surat Tanda Terima Setoran (STTS) sebagai bukti telah melunasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.
- Wajib Pajak melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan melalui Petugas Pemungut. dikarenakan tempat tinggal wajib pajak jauh atau sulit sarana dan prasarananya dari Tempat pembayaran yang ditunjuk. Petugas Pemungut akan membayarkan setoran dari wajib pajak ke Bank / Kantor Pos dan Giro (KPG) Tempat Pembayaran. Wajib pajak akan menerima Tanda Terima Sementara (TTS) dari petugas pemungut sebagai bukti penerimaan sementara. Dan menerima STTS sebagai bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan yang sah dari tempat pembayaran melalui petugas pemungut sebagai pengganti TTS.
Modul Pembayaran
a. Pencatatan
Pembayaran
- Pencatatan Tunggal
- Pencatatan Massal
b. Pencabutan dan Pencetakan Surat Sita
c. Surat
Keterangan Pembayaran Elektronik
PENCATATAN TUNGGAL
Adalah proses
yang digunakan untuk :
- Proses Manual dengan memasukkan atau mengentrykan secara manual Tanggal Bayar, NOP, tahun Pajak, Angka Kontrol dan Besarnya PBB yang dibayarkan untuk merekam pembayaran berdasarkan STTS yang diterima.
- Proses Barcode dengan memasukkan Tanggal Bayar dan menembakkan Barcode Reader ke posisi Barcode yang ada pada STTS dengan demikian Record datanya sudah terekam dalam basis data.
Gambar : Form
pencatatan pembayaran tunggal
1. Tanggal
Pembayaran, ketikkan tanggal pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan oleh wajib
pajak.
2. Isikan
NOP.
3. Tahun
Pajak. Ketikkan tahun pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.
4. Angka
Kontrol, masukkan angka kontrol untuk nop tersebut. Angka control digunakan
untuk validasi keabsahan dari Form STTS, maka akan menampilkan tampilan seperti
dibawah ini dan proses tidak dapat dilanjutkan
Gambar: Alert
waktu salah input angka control
5. Besar
PBB yang dibayar, merupakan besarnya Pembayaran dari Total (PBB + Denda) atau
Sisa PBB yang harus dibayar, apabila sudah pernah dilakukan Pembayaran
sebelumnya. Untuk Besar PBB Yang Dibayar tidak bisa diganti berdasarkan PBB
yang harus dibayar.
6. Tagihan
Atas merupakan Status Tagihan PBB atas NOP yang bersangkutan apakah STTS / SPPT
/ SKPSPOP / SKPKB / STP.
7. Besar Denda Administrasi, apabila ada
keterlambatan Pembayaran maka Besar Denda Administrasi akan otomatis diisi oleh
Sistem.
8. Pembayaran
Ke merupakan banyaknya Pembayaran yang telah dilakukan atas NOP tersebut
(apabila dilakukan Pembayaran Cicilan).
9. Sisa
PBB Yang Harus Dibayar merupakan total PBB + Denda dikurangi ( - ) Besarnya PBB
Yang Harus Dibayar.
10.Tanggal
Perekaman dan Nama atau NIP Perekam akan diisi dengan Sysdate / Current Date
dan User yang Log-in ke Aplikasi Sismiop.
11. Klik tombol Simpan.
PENCATATAN MASSAL
Adalah proses
yang digunakan untuk input besarnya nilai pembayaran dalam satu kelurahan
didasarkan atas pencapaian total hutang pajak yang telah dilunasi untuk satu kelurahan.
Gambar: Form
pencatatan pembayaran missal
Cara Input
Proses Pencatatan Massal
- Tanggal Pembayaran, ketikkan tanggal pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan oleh wajib pajak.
- Tahun Pajak, ketikkan tahun pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.
- Ketikan Data Propinsi, Dati2, Kecamatan dan Kelurahan.
- PBB Yang Dibayarkan, merupakan Total PBB Yang Seharusnya Dibayar dikurang ( - ) Jumlah PBB Yang Telah Dibayar atau Jumlah PBB Belum Bayar. Apabila besarnya PBB Yang Dibayarkan lebih kecil dari Jumlah PBB Belum Bayar maka akan muncul pesan seperti pada tampilan dibawah ini :
Gambar: Alert bila
PBB yang dibayarkan lebih kecil dari jumlah PBB belum bayar
5. Lalu klik tombol
Simpan
PENCABUTAN DAN PENCETAKAN SURAT SITA
Adalah proses yang digunakan
untuk input dan pencetakan surat sita.
Gambar: Form
pencabutan dan pencetakan surat sita
Cara Input
Pencabutan Dan Pencetakan Surat Sita
- Masukkan Nama Kanwil dengan inpuat kemudian tekan Tab.
- Masukkan Nama KPPBB dengan input kemudian tekan Tab
- Masukkan Kep-SK No pada No Surat Sita dengan input apabila salah dalam mengisikan data maka akan menampilkan tampilan :
Gambar: Alert
kesalahan dalam mengisikan data
4. Masukkan
Kep-SK No pada No Surat Cabut Sita dengan input kemudian tekan Tab
5. Masukkan
alasan kalau ada dengan input kemudian tekan Tab.
6. Masukkan
tanggal terbit surat cabut sita dengan input kemudian tekan Tab.
7.Tanggal
cetak akan ditampilkan sesuai pada saat dilakukan pencetakan kemudian tekan Tab
untuk mengaktifkan tombol perintah Cetak.
8. Klik tombol simpan.
0 komentar:
Posting Komentar