RSS

Halaman

MODUL PEMBAYARAN


Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB ) dapat dilakukan secara langsung atau secara kolektif, yaitu :
  1. Wajib pajak melakukan pembayaran langsung Pajak Bumi dan Bangunan terhutang ke Tempat Pembayaran yang ditunjuk sebagaimana tercantum dalam SPPT / SKP / STP. Pembayaran dengan menggunakan Cek Bank / Giro Bilyet Bank baru dianggap sah apabila telah dilakukan kliring. Setelah melakukan pembayaran Wajib Pajak akan menerima Surat  Tanda Terima Setoran (STTS) sebagai bukti telah melunasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.
  2. Wajib Pajak melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan melalui Petugas Pemungut.  dikarenakan tempat tinggal wajib pajak jauh atau sulit sarana dan prasarananya dari Tempat  pembayaran yang ditunjuk. Petugas Pemungut akan membayarkan setoran dari wajib pajak  ke Bank / Kantor Pos dan Giro (KPG) Tempat Pembayaran. Wajib pajak akan menerima  Tanda Terima Sementara (TTS) dari petugas pemungut sebagai bukti penerimaan sementara. Dan menerima STTS sebagai bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan yang sah dari  tempat pembayaran melalui petugas pemungut sebagai pengganti TTS.

Modul Pembayaran


a. Pencatatan Pembayaran
  •  Pencatatan Tunggal
  • Pencatatan Massal
b.  Pencabutan dan Pencetakan Surat Sita
c. Surat Keterangan Pembayaran Elektronik



PENCATATAN TUNGGAL

Adalah proses yang digunakan untuk :
  1. Proses Manual dengan memasukkan atau mengentrykan secara manual Tanggal Bayar, NOP, tahun Pajak, Angka Kontrol dan Besarnya PBB yang dibayarkan untuk merekam pembayaran berdasarkan STTS yang diterima.
  2. Proses Barcode dengan memasukkan Tanggal Bayar dan menembakkan Barcode Reader ke posisi Barcode yang ada pada STTS dengan demikian Record datanya sudah terekam dalam basis data.
Gambar : Form pencatatan pembayaran tunggal


1. Tanggal Pembayaran, ketikkan tanggal pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan oleh wajib pajak.

2. Isikan NOP.

3. Tahun Pajak. Ketikkan tahun pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.

4. Angka Kontrol, masukkan angka kontrol untuk nop tersebut. Angka control digunakan untuk validasi keabsahan dari Form STTS, maka akan menampilkan tampilan seperti dibawah ini dan proses tidak dapat dilanjutkan

Gambar: Alert waktu salah input angka control


5. Besar PBB yang dibayar, merupakan besarnya Pembayaran dari Total (PBB + Denda) atau Sisa PBB yang harus dibayar, apabila sudah pernah dilakukan Pembayaran sebelumnya. Untuk Besar PBB Yang Dibayar tidak bisa diganti berdasarkan PBB yang harus dibayar.

6. Tagihan Atas merupakan Status Tagihan PBB atas NOP yang bersangkutan apakah STTS / SPPT / SKPSPOP / SKPKB / STP.

7. Besar Denda Administrasi, apabila ada keterlambatan Pembayaran maka Besar Denda Administrasi akan otomatis diisi oleh Sistem.

8. Pembayaran Ke merupakan banyaknya Pembayaran yang telah dilakukan atas NOP tersebut (apabila dilakukan Pembayaran Cicilan).

9. Sisa PBB Yang Harus Dibayar merupakan total PBB + Denda dikurangi ( - ) Besarnya PBB Yang Harus Dibayar.

10.Tanggal Perekaman dan Nama atau NIP Perekam akan diisi dengan Sysdate / Current Date dan User yang Log-in ke Aplikasi Sismiop.

11.   Klik tombol Simpan.
 
PENCATATAN MASSAL

Adalah proses yang digunakan untuk input besarnya nilai pembayaran dalam satu kelurahan didasarkan atas pencapaian total hutang pajak yang telah dilunasi untuk satu kelurahan.

Gambar: Form pencatatan pembayaran missal

Cara Input Proses Pencatatan Massal
  1. Tanggal Pembayaran, ketikkan tanggal pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan oleh wajib pajak.
  2. Tahun Pajak, ketikkan tahun pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.
  3. Ketikan Data Propinsi, Dati2, Kecamatan dan Kelurahan.
  4. PBB Yang Dibayarkan, merupakan Total PBB Yang Seharusnya Dibayar dikurang ( - ) Jumlah PBB Yang Telah Dibayar atau Jumlah PBB Belum Bayar. Apabila besarnya PBB Yang Dibayarkan lebih kecil dari Jumlah PBB Belum Bayar maka akan muncul pesan seperti pada tampilan dibawah ini :
 
Gambar: Alert bila PBB yang dibayarkan lebih kecil dari jumlah PBB belum bayar

5. Lalu klik tombol Simpan

PENCABUTAN DAN PENCETAKAN SURAT SITA

Adalah proses yang digunakan untuk input dan pencetakan surat sita.

 
Gambar: Form pencabutan dan pencetakan surat sita

Cara Input Pencabutan Dan Pencetakan Surat Sita
  1. Masukkan Nama Kanwil dengan inpuat kemudian tekan Tab.
  2.  Masukkan Nama KPPBB dengan input kemudian tekan Tab
  3. Masukkan Kep-SK No pada No Surat Sita dengan input apabila salah dalam mengisikan data maka akan menampilkan tampilan :
Gambar: Alert kesalahan dalam mengisikan data

4. Masukkan Kep-SK No pada No Surat Cabut Sita dengan input kemudian tekan Tab
5. Masukkan alasan kalau ada dengan input kemudian tekan Tab.
6. Masukkan tanggal terbit surat cabut sita dengan input kemudian tekan Tab.
7.Tanggal cetak akan ditampilkan sesuai pada saat dilakukan pencetakan kemudian tekan Tab untuk mengaktifkan tombol perintah Cetak.
8. Klik tombol simpan.



0 komentar:

Posting Komentar